Kegiatan komsos yang dilakukan Babinsa Serma Tamsir yaitu membahas tentang vaksinasi di bulan Puasa (Bulan Ramadhan).
Babinsa mengatakan bahwa meskipun kita sedang berpuasa namun kita bisa melaksanakan vaksin kerena vaksin tidak membatalkan puasa.
Tak lupa Babinsa juga meyampaikan agar selama kita berpuasa kita harus tetap mematuhi Protokol kesehatan saat berpergian atau melaksanakan aktifitas di luar rumah.
Menurut Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tersebut, vaksinasi yang dilakukan dengan injeksi intramuscular (disuntik ke dalam otot) tidak membatalkan puasa. Selanjutnya, melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
Babinsa Menyampaikan “Seperti yang telah disampaikan oleh Komisi Fatwa MUI. Penyuntikan vaksinasi diberikan melalui otot, bukan melalui lubang seperti mulut maupun hidung, pemberian vaksinasi pun tidak akan menghilangkan perasaan seperti lapar maupun dahaga,” Pungkas Babinsa.
0 Komentar